Ia menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka adalah meminta pembayaran di awal kepada calon pengantin dengan alasan persiapan acara. Namun hingga mendekati hari pelaksanaan pesta, dana yang telah diterima tidak disetorkan kepada penyedia layanan seperti dekorasi, katering, maupun hiburan.
“Setelah ditelusuri bahwa tersangka tidak melunasi pembayaran kepada para vendor dan menggunakan uang tersebut untuk menutup utang serta kebutuhan pribadi,” ujarnya.
Merasa dirugikan dan pesta pernikahan terancam gagal, para korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian. Setelah mengumpulkan sejumlah alat bukti, polisi menetapkan TP sebagai tersangka tunggal.
Saat ini pelaku telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Garut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 486 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih jasa wedding organizer serta memastikan setiap transaksi disertai perjanjian yang jelas guna menghindari kasus serupa terulang. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





