
Selain harus merasakan dinginnya lantai penjara, hak politik Yana juga dicabut. “Pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun,” bebernya.
Selain Yana, dua terpidana lainnya juga dieksekusi Jaksa KPK ke Lapas Sukamisikin. Mereka adalah Dadang Darwaman dengan hukuman 4 tahun penjara, dan Khairur Rijal 5 tahun penjara. (Red)
Baca Juga: Dukungan Bank bjb untuk BPD: Investasi Rp221,4 Miliar yang Mengubah Masa Depan Bank Jambi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





