JABARNEWS| BANDUNG – Sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (5/1/2026), mengungkap dugaan pemalsuan dokumen Letter C yang diduga digunakan terdakwa Yayat Ruhiyat untuk menerbitkan sertifikat hak milik dan menguasai tanah milik pihak lain. Jaksa Penuntut Umum menilai sertifikat tersebut lahir dari warkah yang tidak tercatat dalam administrasi resmi kelurahan. Akibatnya, hak kepemilikan tanah korban dinilai terampas.
Jaksa menyebut perbuatan terdakwa bukan sekadar kesalahan administratif. Sebaliknya, perbuatan itu dilakukan secara aktif dan berulang. Karena itu, jaksa menilai unsur pidana telah terpenuhi.
Kasus Terungkap dari Plang “Tanah Dijual Cepat”
Kasus ini mencuat pada Mei 2024. Saat itu, korban Liemas Handy memerintahkan saksi Abdul Fatah untuk mengecek lokasi tanah miliknya di wilayah Kelurahan Pasir Endah, Kecamatan Ujungberung, Kota Bandung.
Namun, setibanya di lokasi, saksi justru menemukan plang bertuliskan “Tanah Dijual Cepat, Luas 3.400 m²” lengkap dengan nomor telepon. Selanjutnya, saksi menghubungi nomor tersebut.
Dari percakapan itu, terungkap klaim bahwa tanah telah bersertifikat atas nama Drs. Yayat Ruhiyat dan sedang dalam proses Akta Jual Beli (AJB) kepada seseorang bernama Hamid. Sejak saat itu, konflik kepemilikan tidak terelakkan.
Sertifikat Atas Nama Terdakwa Dipersoalkan
Jaksa mengungkap bahwa terdakwa mengklaim memiliki tanah berdasarkan SHM No. 03370 atas nama Yayat Ruhiyat, dkk, seluas 3.060 meter persegi, yang terbit pada 24 Juli 2020. Sertifikat tersebut merujuk pada Surat Ukur No. 00522/Pasir Endah/2019 tanggal 21 Mei 2019.
Terdakwa menyatakan tanah tersebut berasal dari warisan orang tuanya, almarhum Djudju Junaedi. Klaim itu diperkuat dengan surat keterangan ahli waris tertanggal 11 Oktober 2011.
Namun, jaksa menegaskan bahwa dasar penerbitan sertifikat itu cacat hukum.
Letter C Tidak Tercatat di Arsip Kelurahan
Dalam persidangan, jaksa menyebut sejumlah dokumen yang digunakan terdakwa diduga palsu, khususnya Letter C No. 3159 Persil 319, 243, dan 209. Dokumen tersebut bahkan sempat dilegalisir oleh kecamatan.
Akan tetapi, berdasarkan surat keterangan resmi Lurah Pasir Endah, Letter C tersebut tidak tercatat dalam Buku C, Buku F, maupun peta rincik tanah. Selain itu, arsip pertanahan terkait juga tidak ditemukan di kelurahan.
Dengan demikian, jaksa menilai dokumen itu tidak memiliki dasar administratif yang sah.
Tanah Korban Sudah Bersertifikat Sejak Lama
Jaksa juga memaparkan bahwa objek tanah yang diklaim terdakwa sejatinya merupakan milik sah Liemas Handy. Tanah tersebut terdiri dari beberapa bidang dengan sertifikat hak milik yang terbit sejak 1997 dan 2004.
Seluruh bidang tanah itu diperoleh melalui proses jual beli resmi. Akta jual beli dibuat oleh PPAT yang berwenang. Karena itu, jaksa menilai kepemilikan korban memiliki dasar hukum kuat dan sah.
Akibat penggunaan dokumen palsu tersebut, jaksa menyebut korban mengalami kerugian sekitar Rp2 miliar. Kerugian itu mencakup potensi kehilangan hak atas tanah dan terganggunya kepastian hukum.
Selain itu, tindakan terdakwa dinilai menimbulkan keresahan serta merusak kepercayaan publik terhadap sistem administrasi pertanahan.
Jaksa Ajukan Dakwaan Berlapis
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang penggunaan surat palsu. Selain itu, terdakwa juga dijerat Pasal 266 ayat (2) KUHP karena memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik.
Jaksa menegaskan bahwa perbuatan terdakwa dilakukan secara berlanjut. Oleh karena itu, seluruh rangkaian tindakan dinilai sebagai satu kesatuan tindak pidana.
Kuasa Hukum Nilai Perkara Prematur dan Bersifat Perdata
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Drs. Yayat Ruhiyat bin Djudju Junaedi (alm), Efran Helmi, S.H., M.H., memberikan tanggapan atas dakwaan jaksa. Ia menilai perkara yang disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung tersebut prematur.
Menurut Efran Helmi, substansi utama perkara ini bukan pidana, melainkan sengketa kepemilikan tanah yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme perdata.
“Perkara ini prematur. Karena poin utamanya adalah sengketa kepemilikan tanah,” ujar Efran Helmi melalui pesan WhatsApp kepada wartawan, Senin (5/1/2026).
Ia menegaskan, keberadaan gugatan perdata yang juga berjalan dalam kasus ini menjadi bukti kuat bahwa konflik tersebut belum tuntas secara keperdataan. Oleh karena itu, pihaknya menilai proses pidana belum semestinya dilanjutkan.
“Buktinya ada juga gugatan perdata dalam perkara ini. Atas dasar itu, kami akan mengajukan eksepsi pada sidang Rabu depan,” tegasnya.
Eksepsi Akan Diajukan pada Sidang Lanjutan
Dengan sikap tersebut, tim penasihat hukum terdakwa memastikan akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) pada sidang lanjutan yang dijadwalkan Rabu mendatang. Eksepsi itu akan diarahkan pada kewenangan mengadili serta substansi perkara yang dinilai masih bersifat keperdataan.
Sidang selanjutnya akan menjadi penentu apakah majelis hakim menerima eksepsi tersebut atau melanjutkan pemeriksaan pokok perkara pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum.(Red)





