“Kami mengimbau masyarakat Muslim di Kabupaten Kuningan agar menunaikan zakat fitrah tepat waktu sesuai ketentuan syariat,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Baznas Kabupaten Kuningan Yayan Sofyan menegaskan bahwa nilai zakat fitrah tersebut merupakan hasil kesepakatan kolektif yang melibatkan unsur ulama dan organisasi kemasyarakatan Islam.
“Ketetapan ini lahir dari musyawarah Dewan Syariah sehingga menjadi pedoman bersama bagi masyarakat Kuningan,” kata Yayan.
Ia mengajak masyarakat menyalurkan zakat fitrah melalui Unit Pengumpul Zakat resmi di lingkungan masjid, lembaga, instansi, dan dinas pemerintahan agar pendistribusian berjalan tertib dan tepat sasaran.
“Dengan penetapan sejak awal, proses penghimpunan dan penyaluran zakat diharapkan lebih terorganisasi dan memberikan manfaat maksimal bagi penerima,” tandasnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





