Daerah

Catat! Zakat Fitrah di Kuningan 2026 Ditetapkan Rp35 Ribu per Jiwa

×

Catat! Zakat Fitrah di Kuningan 2026 Ditetapkan Rp35 Ribu per Jiwa

Sebarkan artikel ini
Zakat fitrah
Ilustrasi pembayaran zakat fitrah. (Foto: net)

“Kami mengimbau masyarakat Muslim di Kabupaten Kuningan agar menunaikan zakat fitrah tepat waktu sesuai ketentuan syariat,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Baznas Kabupaten Kuningan Yayan Sofyan menegaskan bahwa nilai zakat fitrah tersebut merupakan hasil kesepakatan kolektif yang melibatkan unsur ulama dan organisasi kemasyarakatan Islam.

Baca Juga:  Tinjau PTM 100 Persen di Kuningan, Wagub Jabar: Mereka Begitu Semringah

“Ketetapan ini lahir dari musyawarah Dewan Syariah sehingga menjadi pedoman bersama bagi masyarakat Kuningan,” kata Yayan.

Ia mengajak masyarakat menyalurkan zakat fitrah melalui Unit Pengumpul Zakat resmi di lingkungan masjid, lembaga, instansi, dan dinas pemerintahan agar pendistribusian berjalan tertib dan tepat sasaran.

Baca Juga:  Menengok Pemandian Cibulan di Kuningan, Tempat Ikan Dewa dan Jejak Sejarah Prabu Siliwangi

“Dengan penetapan sejak awal, proses penghimpunan dan penyaluran zakat diharapkan lebih terorganisasi dan memberikan manfaat maksimal bagi penerima,” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  Atalia Praratya Tegaskan Disabilitas Harus Memiliki Hak Pendidikan yang Sama

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2