Dalam pembahasan, peserta rapat menyoroti perkembangan harga bahan pokok, khususnya beras sebagai komponen utama zakat fitrah.
Kajian juga mengacu pada ketentuan fiqih serta kondisi sosial ekonomi masyarakat agar penetapan besaran zakat fitrah Purwakarta tetap relevan dan sesuai syariat.
Hasil musyawarah menyepakati bahwa besaran zakat fitrah di Purwakarta setara 2,7 kilogram beras atau Rp45.000 per jiwa, merujuk pada fatwa MUI dan harga beras di Kabupaten Purwakarta.
“Kami mengajak masyarakat untuk menunaikan zakatnya melalui BAZNAS Purwakarta agar penyalurannya tepat sasaran kepada para mustahik,” ujar Rika.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat, pengurus masjid, musala, serta panitia dan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masing-masing lingkungan agar mengacu pada ketetapan resmi zakat fitrah Purwakarta 2026 dan fidyah dalam pelaksanaan penghimpunan zakat selama Ramadan.





