Daerah

Siapkan Rp45 Ribu, Ini Besaran Resmi Zakat Fitrah Purwakarta 2026

×

Siapkan Rp45 Ribu, Ini Besaran Resmi Zakat Fitrah Purwakarta 2026

Sebarkan artikel ini
Penetapan zakat fitrah Purwakarta 2026 sebesar Rp45.000 per jiwa
Ilustrasi Zakat Fitrah (Foto: Net)

Dalam pembahasan, peserta rapat menyoroti perkembangan harga bahan pokok, khususnya beras sebagai komponen utama zakat fitrah.

Kajian juga mengacu pada ketentuan fiqih serta kondisi sosial ekonomi masyarakat agar penetapan besaran zakat fitrah Purwakarta tetap relevan dan sesuai syariat.

Baca Juga:  32 PMI Asal Subang Bermasalah Sepanjang 2025, Mayoritas Berangkat Ilegal

Hasil musyawarah menyepakati bahwa besaran zakat fitrah di Purwakarta setara 2,7 kilogram beras atau Rp45.000 per jiwa, merujuk pada fatwa MUI dan harga beras di Kabupaten Purwakarta.

Baca Juga:  Rumah terbakar di Kecamatan Maniis, Satu Orang Warga Purwakarta tewas

“Kami mengajak masyarakat untuk menunaikan zakatnya melalui BAZNAS Purwakarta agar penyalurannya tepat sasaran kepada para mustahik,” ujar Rika.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat, pengurus masjid, musala, serta panitia dan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masing-masing lingkungan agar mengacu pada ketetapan resmi zakat fitrah Purwakarta 2026 dan fidyah dalam pelaksanaan penghimpunan zakat selama Ramadan.

Baca Juga:  Polsek Jatiluhur Sita Ratusan Botol Miras di 5 Lokasi
Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3