Sosok Perwira Polisi di Balik Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Terancam Sanksi

Lokasi pembunuhan ibu dan anak di Kecamatan Jalancagak Subang.
Lokasi pembunuhan ibu dan anak di Kecamatan Jalancagak Subang. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ SUBANG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat terus melakukan penyelidikan terhadap dugaan kesalahan prosedur yang dilakukan oleh seorang penyidik berpangkat perwira dalam penanganan kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang.

Baca Juga:  TPN GAMA Gelar Posko Simpatik 3 Selama Libur Nataru

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan mengungkapkan bahwa pihak kepolisian membuka kemungkinan memberikan sanksi, baik dalam bentuk pidana maupun kode etik, kepada penyidik perwira polisi tersebut.

Baca Juga:  BPJS Ketenagakerjaan Raih Apresiasi Innovation Recognition Award dari ASSA

“Ke depan akan didiskusikan sanksinya terhadap mereka seperti apa, apakah ada pidananya atau kode etiknya,” kata Surawan, Minggu (12/11).

Saat ini, kata Surawan, penyidik perwira yang terlibat masih bertugas di Polres Subang, meskipun pihak kepolisian masih terus melakukan proses pendalaman sebelum menentukan sanksi yang akan diberikan.

Baca Juga:  Paripurna DPRD Kota Bandung Tetapkan Raperda Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan

Masih menurut Surawan, kesalahan prosedur yang diduga dilakukan oleh penyidik perwira tersebut telah berdampak pada terhambatnya proses penyidikan kasus pembunuhan.