JABARNEWS | SUMEDANG – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Sumedang menetapkan besaran zakat fitrah Tahun 1447 Hijriah atau 2026 M sebesar Rp40 ribu per jiwa. Nilai tersebut setara dengan 2,5 kilogram beras premium dan tidak mengalami perubahan dibandingkan tahun sebelumnya.
Ketua Baznas Sumedang, Ayi Subhan Hafas, menyampaikan bahwa penetapan tersebut didasarkan pada hasil rapat pleno yang mengacu pada harga beras premium di pasaran yang saat ini berada di kisaran Rp16 ribu per kilogram. Ketentuan itu digunakan sebagai standar perhitungan zakat fitrah agar tetap relevan dengan kondisi ekonomi masyarakat.
“Besaran zakat fitrah tahun ini ditetapkan Rp40 ribu per jiwa, setara dengan 2,5 kilogram beras premium dengan harga Rp16 ribu per kilogram,” ujar Ayi di Sumedang, Kamis (22/1/2026).
Keputusan tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Bupati Sumedang untuk ditindaklanjuti melalui penerbitan surat keputusan sebagai dasar pelaksanaan di lapangan selama bulan Ramadhan.
Baznas Sumedang mencatat, tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar zakat fitrah menunjukkan tren peningkatan. Pada Ramadhan 2025, realisasi penghimpunan zakat fitrah berhasil melampaui target yang ditetapkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT).




