Baznas Jabar Tetapkan Zakat Fitrah Tahun 2022, Berikut Besarannya untuk Setiap Daerah

zakat fitrah
Baznas Jabar telah menetapkan besaran zakat fitrah 2024. (foto: ilustrasi)

JABARNEWS | BANDUNG – Baznas Provinsi Jawa Barat telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1443 H / 2022 M untuk setiap daerah.

Penetapan besaran zakat fitrah tersebut tertuang dalam Surat Edaran No. 236/Baznas-Jabar/IV/2022.

Baca Juga:  Kepala Sekolah dan Guru di Cianjur Dilarang Keras Terlibat Politik Praktis

Penetapan zakat fitrah untuk setiap daerah tersebut ditetapkan setelah dikonversi dengan uang di kota dan kabupaten yang ada di Jawa Barat.

Oleh sebab itu, besaran zakat fitrah untuk setiap daerah berbeda jumlahnya.

Baca Juga:  Pendaftaran Anggota PPK di KPU Subang Resmi Ditutup, Pendaftar Capai 793 Orang

Misalnya untuk Kabupaten Kuningan, zakat fitrah yang ditetapkan yaitu Rp25.000,- per orang. Jumlah tersebut lebih sedikit dibanding penetapan zakat fitrah untuk Kota Bogor yakni Rp45.000 per orang.

Baca Juga:  Skywalk Tahap II Ditargetkan Empat Bulan Selesai

Namun untuk Kabupaten Cianjur, Baznas Jabar menetapkan besaran zakat fitrahnya dengan tiga kategori, diantaranya Rp31.000, Rp37.000, dan Rp57.000,-