Baznas Jabar Tetapkan Zakat Fitrah Tahun 2022, Berikut Besarannya untuk Setiap Daerah

zakat fitrah
Baznas Jabar telah menetapkan besaran zakat fitrah 2024. (foto: ilustrasi)

JABARNEWS | BANDUNG – Baznas Provinsi Jawa Barat telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1443 H / 2022 M untuk setiap daerah.

Penetapan besaran zakat fitrah tersebut tertuang dalam Surat Edaran No. 236/Baznas-Jabar/IV/2022.

Baca Juga:  Menaker Ida Kutuk Keras Kasus Pelecehan Karyawati Perusahaan di Bekasi

Penetapan zakat fitrah untuk setiap daerah tersebut ditetapkan setelah dikonversi dengan uang di kota dan kabupaten yang ada di Jawa Barat.

Oleh sebab itu, besaran zakat fitrah untuk setiap daerah berbeda jumlahnya.

Baca Juga:  Pendaftaran CPNS 2018 Dibuka Besok

Misalnya untuk Kabupaten Kuningan, zakat fitrah yang ditetapkan yaitu Rp25.000,- per orang. Jumlah tersebut lebih sedikit dibanding penetapan zakat fitrah untuk Kota Bogor yakni Rp45.000 per orang.

Baca Juga:  Jadwal Bioskop di Kota Bandung Hari Ini, Banyak Film Yang Seru Untuk Menghabiskan Waktu Weekand

Namun untuk Kabupaten Cianjur, Baznas Jabar menetapkan besaran zakat fitrahnya dengan tiga kategori, diantaranya Rp31.000, Rp37.000, dan Rp57.000,-