Sementara itu, Wakil Ketua Bapemperda DPRD Jabar, Daddy Rohanady, menuturkan bahwa perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2023 ini perlu dilakukan karena banyak regulasi baru yang muncul setelahnya, serta adanya pengurangan dana transfer pusat yang signifikan terhadap keuangan daerah.
“Konsultasi ini bagian dari upaya kami menyesuaikan kebijakan pajak dengan kondisi fiskal daerah. Ada pengurangan dana bagi hasil dari pusat ke provinsi yang nilainya cukup besar, mencapai Rp2,4 triliun. Hal itu tentu berpengaruh terhadap postur APBD tahun 2026,” jelas Daddy.
Meski begitu, lanjut Daddy, DPRD Jabar juga mendorong optimalisasi pendapatan daerah agar program kerja gubernur dan pemerintah provinsi tetap bisa berjalan maksimal.
“Di sisi lain, kami juga perlu menambah sumber pendapatan daerah, misalnya melalui pajak air permukaan dan pajak air tanah dalam. Tapi tentu ini harus dibahas secara bijak agar tidak memberatkan para pelaku usaha,” tutupnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News