“Pengelolaan sampah tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah. Partisipasi aktif masyarakat menjadi kunci utama. TPS3R ini menunjukkan bahwa pengelolaan sampah berbasis desa dapat berjalan dengan baik jika dikelola secara serius dan konsisten,” katanya.
Monitoring tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD Provinsi Jawa Barat terhadap pelaksanaan program pemerintah daerah, khususnya di bidang lingkungan hidup dan pemberdayaan masyarakat.
Acep berharap keberadaan TPS3R di Desa Citapen dapat menjadi contoh bagi desa-desa lain di Kabupaten Bandung Barat dalam menerapkan pengelolaan sampah yang ramah lingkungan dan bernilai ekonomi.
“Kami di DPRD Provinsi Jawa Barat akan terus mendorong agar program TPS3R mendapatkan dukungan anggaran dan pendampingan yang memadai, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” pungkasnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





