JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah harus berperan aktif dalam mendukung pelaku ekonomi kreatif agar mampu bersaing dan berkembang. Hal ini sejalan dengan kebijakan yang didukung melalui peraturan daerah terkait.
Demikian disampaikan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Daerah Pemilihan II (Kabupaten Bandung), Hj. Nia Purnakania, S.H., M.Kn., dalam Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif di Aula DPC PDI Perjuangan, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Selasa (25/3/2025).
“Kami harus mendorong dan memfasilitasi mereka agar memiliki daya saing,” ujar Nia.
Ia menjelaskan bahwa Perda ini bertujuan meningkatkan daya saing kreativitas daerah dan memberikan landasan hukum bagi para pelaku ekonomi kreatif. Dengan regulasi ini, diharapkan tercipta ekosistem usaha yang lebih kondusif dan inovatif bagi masyarakat Jawa Barat, termasuk Kabupaten Bandung.
“Jawa Barat kaya akan kreativitas, baik berbasis tradisional maupun digital,” ungkapnya. Ia menekankan bahwa sektor ekonomi kreatif memiliki potensi besar dalam mendukung ketahanan ekonomi daerah.