JABARNEWS | BANDUNG – DPRD Provinsi Jawa Barat berencana mengevaluasi dampak program pemutihan pajak kendaraan bermotor terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak pada tahun 2026.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Jawa Barat Muhamad Romli mengatakan evaluasi tersebut dilakukan untuk melihat apakah masyarakat yang sebelumnya memiliki tunggakan pajak tetap konsisten membayar kewajibannya setelah mendapatkan keringanan.
Menurut politisi dari Partai Persatuan Pembangunan itu, keberhasilan program pemutihan tidak hanya diukur dari besarnya tunggakan yang berhasil dibayarkan selama program berlangsung.
“Program ini masih efektif, tapi kita akan lihat dampaknya. Misalnya yang kemarin punya tunggakan lima tahun atau sepuluh tahun lalu hanya membayar satu tahun karena ada pemutihan,” kata Romli dalam keterangan yang diterima, Sabtu (14/3/2026).
Ia menilai ujian sebenarnya dari kebijakan tersebut adalah apakah para wajib pajak yang telah memperoleh keringanan kemudian menjadi pembayar pajak yang lebih disiplin pada tahun-tahun berikutnya.





