JABARNEWS | BANDUNG – Rencana Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengajukan pinjaman daerah sebesar Rp2 triliun ke Bank BJB mendapat sorotan dari DPRD Jawa Barat. Dewan mengingatkan agar kebijakan tersebut dihitung secara matang agar tidak menjadi beban fiskal bagi pemerintahan berikutnya.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Jawa Barat Muhamad Romli menegaskan bahwa pinjaman daerah memang diperbolehkan oleh regulasi. Namun, masa pelunasannya harus dirancang secara realistis dan tidak melampaui masa jabatan kepala daerah yang mengajukan kebijakan tersebut.
“Prinsipnya pinjaman itu sesuatu yang diperbolehkan oleh perundang-undangan. Tinggal bagaimana pemerintah daerah bersama DPRD menghitung ulang agar tidak melewati batas masa jabatan gubernur dan tidak membebani pemerintahan selanjutnya,” kata Romli di Bandung, Jumat (6/3/2026).
Menurutnya, perencanaan pinjaman harus mempertimbangkan kondisi fiskal daerah yang saat ini masih menanggung kewajiban dari program pinjaman sebelumnya. Pemprov Jawa Barat, kata dia, masih membayar cicilan pinjaman dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang diajukan pada periode pemerintahan sebelumnya.
“Seperti kejadian hari ini, periode yang lalu kan masih ada piutang yang kita bayar dari program PEN. Kita berharap pinjaman ini tidak sampai melewati masa jabatan gubernur sekarang,” ujarnya.





