Ranperda yang diusulkan gubernur meliputi revisi sejumlah Perda strategis, seperti Rencana Umum Energi Daerah, pengelolaan lingkungan hidup, kehutanan, penyelenggaraan pendidikan, hingga penyertaan modal dan revisi regulasi terkait PT Bandaraudara Internasional Jawa Barat serta PT Agronesia.
Sementara itu, Ranperda prakarsa DPRD Jawa Barat antara lain mencakup Pemajuan Kebudayaan Jawa Barat, pengelolaan sampah berbasis komunitas, evaluasi perda lama, serta penyempurnaan regulasi terkait UMKM dan pembentukan Perda.
Dalam laporan Bapemperda, DPRD Jawa Barat memberikan sejumlah rekomendasi, termasuk perlunya optimalisasi sosialisasi Perda kepada masyarakat serta penguatan fungsi pengawasan terhadap implementasi Perda. Bapemperda juga menilai dibutuhkan evaluasi menyeluruh atas seluruh Perda yang berlaku di Jawa Barat.
“Evaluasi ini penting dilakukan agar setiap Perda tetap relevan, efektif, dan sesuai dengan kebutuhan serta perkembangan hukum di masyarakat,” kata Daddy.
Sebelumnya, pimpinan DPRD Jawa Barat telah menerima surat Gubernur Jawa Barat Nomor 8953/HK.02.01/HUKHAM tertanggal 28 Oktober 2025 terkait usulan Ranperda untuk Propemperda 2026. Pembahasan kemudian ditugaskan kepada Bapemperda sebelum akhirnya dilaporkan dalam rapat paripurna.





