DPRD Jabar

DPRD Jabar Sebut Perda Pengelolaan Sampah Belum Selaras dengan DLH, Kok Bisa?

×

DPRD Jabar Sebut Perda Pengelolaan Sampah Belum Selaras dengan DLH, Kok Bisa?

Sebarkan artikel ini
Daddy
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daddy Rohanady saat melaksanakan kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) DPRD Provinsi Jawa Barat di Desa Gamel, Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon, Rabu (7/2/2024). (Foto: Istimewa).
Daddy
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daddy Rohanady saat melaksanakan kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) DPRD Provinsi Jawa Barat di Desa Gamel, Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon, Rabu (7/2/2024). (Foto: Istimewa).

Menurutnya, penanganan sampah tak hanya dilakukan di hilir. Tapi harus dilakukan juga sejak di hulu. Namun, penanganan sampah di hulu atau sejak di sumber belum berjalan dengan baik.

Terlebih, stakeholder atau pelaku kebijakan nya sendiri sudah menggandeng perusahaan dari hasil kerjasama luar negeri dalam pengelolaan sampah tetapi tidak memberikan hasil yang memuaskan.

Baca Juga:  Refleksi Hari Kebangkitan Nasional, Sekretariat DPRD Jabar Ajak Pegawai Tingkatkan Nilai Nasionalisme

“Kita sebenarnya sudah agak jengkel ketika dua negara malah wan prestasi soal investasinya dalam bidang pengelolaan sampah,” bebernya.

Padahal, kata Daddy, pihaknya selalu terbuka bahwa anggota DPRD juga siapa tahu ada yang memiliki jalur kerjasama. Sedangkan, yang dilakukan Pemprov Jabar sudah berkali-kali tetapi hasilnya tetap tidak memuaskan.

Baca Juga:  DPRD Jabar Minta Pemerintah Perhatikan Insentif RT dan RW

“Saya selalu hotline ketika dari DLH misalnya ada kabar wan prestasi langsung kontak saya saja, barangkali ada alternatif lain untuk di split. Lah ini kan hanya di kasih tahu nanti akhir tahun bisa dioperasikan tapi ternyata tidak terbukti ini kan seolah-olah kami (dewan-red) di prank oleh eksekutif,” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  Komisi I DPRD Jabar Umumkan Tim Seleksi Komisioner KPID Jabar Periode 2024-2027

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2