Tok! Perda APBD Perubahan Jabar 2022 Disahkan, Ini Rinciannya

Pengesahan Perda Perubahan APBD 2022 ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Pimpinan DPRD Jabar dengan Gubernur Jabar Ridwan Kamil dalam Rapat Paripurna DPRD Jabar, Kamis (29/9/2022). (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Jawa Barat Tahun 2022 resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah.

Pengesahan Perda Perubahan APBD 2022 ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Pimpinan DPRD Jabar dengan Gubernur Jabar Ridwan Kamil dalam Rapat Paripurna DPRD Jabar, Kamis (29/9/2022).

Baca Juga:  Ultah Brotherhood 1% MC Indonesia ke-34 Tahun, Seluruh Bikers Diminta Kembali Mengaspal ke Jalan

Dalam pendapat akhirnya, Gubernur menyampaikan, volume Perubahan APBD 2022 yang semula sebesar Rp31,54 triliun bertambah Rp559,89 miliar menjadi Rp32,10 triliun atau naik 1,78 persen.

Baca Juga:  Bupati Purwakarta Sebut Administrasi Pemerintahan Jadi Penghalang Inovasi

Ridwan Kamil melanjutkan, target perubahan pendapatan daerah tersebut berasal dari kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD), penyesuaian pendapatan transfer, serta peningkatan lain-lain pendapatan daerah.

Baca Juga:  Lokasi SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini Kamis 6 Oktober 2022

Selanjutnya, belanja daerah pada Perubahan APBD 2022 yang semula direncanakan Rp31,53 triliun bertambah Rp2,46 triliun menjadi Rp33,98 triliun atau naik 7,79 persen.