DPRD Jabar

DPRD Jabar Sentil KP2B, Mampu Lawan Alih Fungsi Lahan?

×

DPRD Jabar Sentil KP2B, Mampu Lawan Alih Fungsi Lahan?

Sebarkan artikel ini
Ketua Bidang Media Pemenangan Dedi Mulyadi-Ernawan, Daddy Rohanady. (Foto: Istimewa).
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daddy Rohanady. (Foto: Dok. JabarNews).

Sedangkan pada butir keenam disebutkan bahwa izin atau Hak Atas Tanah nonpertanian yang masuk dalam Peta Lahan Sawah yang Dilindungi, tetapi penerbitannya sebelum penetapan peta dimaksud, dapat dikeluarkan dari Peta LSD.

Butir kedelapan menyatakan bahwa dalam hal terdapat kebijakan nasional yang bersifat strategis, Peta LSD dapat ditinjau kembali. Ini merupakan pasal untuk mengantisipasi jika ada hal-hal dianggap yang sangat strategis tetapi juga mendesak.

Baca Juga:  Penyampaian Wasbang kepada Karang Taruna Desa Cisaat

Dinyatakan pula bahwa lahan sawah yang masuk dalam Peta LSD dapat dikeluarkan apabila secara fungsional tidak dapat lagi dipertahankan sebagai LSD setelah mendapat kajian dari tim yang terdiri dari unsur pemerintah, akademisi, dan organisasi.

Baca Juga:  Soal Hasil Pembahasan P2APBD TA 2021, Komisi V DPRD Jabar Bilang Begini

Teradap lahan sawah yang masuk dalam Peta LSD namun belum ditetapkan sebagai bagian dari penetapan LP2B dalam RTRW, tidak dapat dialihfungsikan sebelum mendapat rekomendasi perubahan penggunaan tanah dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN.

Baca Juga:  DPRD Jabar Dukung Penyegaran Direksi Bank BJB

“Hingga kini pembahasan Perda RTRW Jabar masih berjalan alot. Ini dikarenakan, antara lain, begitu kompleksnya masalah dalam Perda RTRW tersebut. Banyak masalah timbul karena Perda RTRW yang sedang disusun itu merupakan perda baru,” jelas Daddy.

Pages ( 2 of 4 ): 1 2 34

Tinggalkan Balasan