DPRD Jabar Sentil KP2B, Mampu Lawan Alih Fungsi Lahan?

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daddy Rohanady. (Foto: Dok. JabarNews).

Jangkauan Perda RTRW yang sedang dibahas adalah dua puluh tahun, yakni 2022–2042. Dengan demikian, perda ini harus pula membuat perkiraan dalam banyak hal di Jabar dua puluh tahun ke depan.

Misalnya, jumlah penduduk Jabar yang diperkirakan pada tahun 2042 menjadi sekitar 63 juta jiwa. Data ini memiliki banyak konsekuensi.

Baca Juga:  Duh! 30 Persen Pengajuan BPMU SMA-SMK Swasta di Jabar Gagal, Angkanya Capai Ratusan Miliar

KP2B, misalnya, dibutuhkan untuk pemenuhan kebutuhan pangan. Dengan demikian, Perda RTRW yang baru harus memproyeksikan berapa kebutuhan KP2B untuk merealisasikan kebutuhan pangan Jabar pada 2042. Tentu saja nantinya semua itu akan berkaitan dengan arahan zonasi dan indikasi program yang akan dituangkan.

Baca Juga:  Soal Perda Pelindungan Pekerja Migran, DPRD Jabar: Sangat Strategis

“Di satu sisi, Jabar membutuhkan KP2B untuk memenuhi kebutuhan pangan rakyatnya. Di sisi lain, alih fungsi lahan terus terjadi seiring ‘pesatnya’ pembangunan negeri ini.  Semoga saja, Perda RTRW yang baru nantinya dapat menjawab tantangan pembangunan Jabar hingga 2042,” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  DPRD Jabar: Optimalisasi Pelayanan di PPSGRA Butuh Supporting Sistem dan Anggaran