Jajang menegaskan pentingnya pendekatan yang tepat dalam meningkatkan kepatuhan, mulai dari edukasi bagi masyarakat yang belum sadar pajak, pengingat bagi yang lalai, hingga penyediaan layanan yang memudahkan bagi wajib pajak dengan mobilitas tinggi.
Komisi III juga mendorong optimalisasi layanan pembayaran pajak melalui berbagai kanal yang disediakan oleh Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat, agar masyarakat dapat membayar pajak secara lebih mudah dan efisien.
“Melalui langkah-langkah tersebut, diharapkan tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor dapat terus meningkat, sehingga berdampak positif terhadap optimalisasi pendapatan daerah,” tandasnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





