Daerah

Status Tersangka Wakil Wali Kota Bandung Menggantung 5 Bulan, Kejari Bandung Tabrak Aturan KUHAP Baru?

×

Status Tersangka Wakil Wali Kota Bandung Menggantung 5 Bulan, Kejari Bandung Tabrak Aturan KUHAP Baru?

Sebarkan artikel ini
Status Tersangka Wakil Wali Kota Bandung Menggantung 5 Bulan, Kejari Bandung Tabrak Aturan KUHAP Baru?
Gedung Kejari: Tampak depan kantor Kejaksaan Negeri Bandung, tempat penyidikan kasus korupsi yang menyeret Wakil Wali Kota Erwin bermula.

JABARNEWS | BANDUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung dinilai mencederai asas kepastian hukum lantaran tak kunjung melimpahkan perkara korupsi yang menyeret Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, ke Pengadilan Tipikor. Meski status tersangka telah dinyatakan sah melalui putusan Praperadilan berdasarkan koridor KUHAP Baru, Kejari Bandung dituding tidak konsisten dan mengabaikan kewajiban yuridis yang telah berjalan selama 5 bulan terakhir.

​Kritik tajam ini datang dari praktisi hukum sekaligus akademisi hukum Peradilan Tata Usaha Negara, R. Wawan Darmawan, SH., M.Hum. Ia menyoroti lambannya proses pelimpahan perkara pasca-putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus pada 12 Januari 2026 lalu.

​Implementasi KUHAP Baru dan Perlindungan HAM

​Wawan menjelaskan bahwa sejak berlakunya UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP baru per 2 Januari 2026, paradigma hukum Indonesia telah bergeser. Aturan baru ini mewajibkan penyidik menjunjung tinggi hak asasi manusia dan praduga tak bersalah. Salah satu poin krusial adalah kewajiban memberitahukan surat penetapan tersangka maksimal satu hari setelah ditetapkan.

Baca Juga:  Ada Kasus Cacar Monyet di Jabar, Ini Alasan Bey Machmudin Belum Berlakukan Kesiagaan Tinggi

​”Aparat kini dilarang melakukan tindakan yang menimbulkan praduga bersalah. Termasuk tidak menampilkan tersangka saat konferensi pers sebagai bentuk penghormatan HAM,” ujar Wawan. Namun, ia menekankan bahwa perlindungan HAM harus berjalan beriringan dengan kepastian hukum melalui proses persidangan yang transparan.

Putusan Praperadilan yang Mengikat Penyidik

​Terkait kasus Erwin, permohonan praperadilan yang diajukan sang Wakil Wali Kota telah ditolak oleh hakim. Wawan menegaskan bahwa secara yuridis, penolakan tersebut mengonfirmasi bahwa penetapan tersangka oleh Kejari Bandung pada 9 Desember 2025 sudah sah dan memenuhi minimal dua alat bukti.

​Wawan berpendapat bahwa praperadilan adalah sarana terbaik untuk memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak. “Apabila putusan praperadilan menolak permohonan tersangka, maka penetapan oleh penyidik adalah sah. Hal ini memberikan keyakinan bahwa perkara ini benar-benar layak untuk diuji di persidangan pokok perkara,” tegasnya. Menurutnya, putusan tersebut bersifat final dan wajib dilaksanakan oleh penyidik.

Baca Juga:  Herman Suryatman: Pemanfaatan AI Jadi Kunci Percepatan Pelayanan Publik di Jabar

Kritik Atas Mandeknya Pelimpahan Perkara

​Namun, fakta di lapangan menunjukkan ketidakkonsistenan. Sudah memasuki bulan kelima sejak penetapan tersangka, berkas perkara Erwin belum juga mendarat di Pengadilan Tipikor. Wawan menilai Kejari Bandung seolah mengabaikan pedoman KUHAP Baru yang telah mereka gunakan sendiri untuk menetapkan status tersangka.

​”Jika tidak segera dilimpahkan, Kejari Bandung tidak konsisten dengan undang-undang. Kepastian hukum itu adalah konsistensi antara peraturan dengan perbuatan,” cetusnya. Ia menambahkan bahwa tindakan menggantung status tersangka tanpa persidangan hanya akan mencederai semangat pemberantasan korupsi yang sedang digalakkan pemerintah saat ini.

Nasib Tersangka dalam Ketidakpastian

​Lebih jauh, Wawan menyoroti kerugian yang dialami tersangka akibat lambannya proses hukum. Status tersangka yang disandang Erwin tanpa kepastian jadwal sidang dinilai melanggar hak terdakwa untuk segera membela diri. Melalui persidangan pokok perkara, barulah kebenaran materiil bisa terungkap.

Baca Juga:  Modifikasi Cuaca di Jabar Diklaim Turunkan Curah Hujan Hingga 40 Persen, Ini Penjelasan BPBD

​”Sampai kapan Sdr. Erwin menyandang status tersangka tanpa ada persidangan? Padahal ia punya hak membela diri. Jika memang tidak terbukti, tentu putusan bebas atau lepas yang diharapkan,” pungkas Wawan. Ia mendesak Kejari Bandung segera melimpahkan berkas agar publik tidak berspekulasi negatif terhadap kinerja korps adhyaksa tersebut.

Infografis: Anatomi Hukum Kasus Erwin 

  • Pijakan Hukum: UU No. 20 Tahun 2025 (KUHAP Baru).
  • Status Tersangka: Ditetapkan Kejari Bandung sejak 9 Desember 2025.
  • Hasil Praperadilan: Permohonan Erwin DITOLAK (Penetapan tersangka dinyatakan sah secara hukum).
  • Durasi Menunggu: ± 5 Bulan tanpa pelimpahan ke Pengadilan Tipikor.
  • Pelanggaran Asas: Diduga melanggar asas Kepastian Hukum dan Konsistensi Regulasi.
  • Konsekuensi Yuridis: Penyidik wajib segera melimpahkan pokok perkara guna menguji materi hukum di persidangan.(Red)