DPRD Jabar

Hanya Naik 3,75%, DPRD Kritisi Kenaikan UMP Jabar Tahun 2024

×

Hanya Naik 3,75%, DPRD Kritisi Kenaikan UMP Jabar Tahun 2024

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua Komisi V DPRD Jabar Abdul Hadi Wijaya. (Foto: Rian/JabarNews).

JABARNEWS | BANDUNG – Abdul Hadi Wijaya, wakil ketua komisi V DPRD Jawa Barat mengkritisi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar Tahun 2024.

Dia berpendapat bahwa peningkatan UMP seharusnya memperhitungkan kondisi aktual di lapangan, situasi ekonomi masyarakat, tingkat inflasi, dan daya beli yang tengah melemah.

Baca Juga:  Efisiensi Anggaran! Inpres 1/2025 di Jawa Barat Jadi Role Model untuk Majalengka

Adapun UMP Jabar yang telah ditetapkan dengan kenaikan kenaikan 3,57 persen, atau naik Rp 70.825 dari Rp 1.986.670 menjadi Rp 2.057.495.

Baca Juga:  Fatal! DPRD Jabar Minta Server PPDB Down Tak Boleh Terjadi Lagi

Menurutnya, para pekerja kurang puas terhadap kenaikan UMP 3,57 persen tersebut, salah satunya 11 perwakilan serikat pekerja Jabar yang baru-baru ini melakukan audiensi dengan Komisi V DPRD Jawa Barat terkait kenaikan UMP Jabar Tahun 2024.

Baca Juga:  Irfan Suryanagara Dijebloskan ke Rutan Kebon Waru, Ketua Fraksi Demokrat Toni Setiawan Bungkam

“Kami menangkap (memahami) ketidakpuasan masyarakat, salah satunya dari 11 perwakilan serikat pekerja wilayah Jabar yang mengadukannya kepada kami,” kata Abdul Hadi Wijaya dalam keterangan tertulisnya yang disebar kepada media massa, Jumat (1/12/2023).

Pages ( 1 of 3 ): 1 23