DPRD Jabar

Hanya Naik 3,75%, DPRD Kritisi Kenaikan UMP Jabar Tahun 2024

×

Hanya Naik 3,75%, DPRD Kritisi Kenaikan UMP Jabar Tahun 2024

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua Komisi V DPRD Jabar Abdul Hadi Wijaya. (Foto: Rian/JabarNews).

JABARNEWS | BANDUNG – Abdul Hadi Wijaya, wakil ketua komisi V DPRD Jawa Barat mengkritisi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar Tahun 2024.

Dia berpendapat bahwa peningkatan UMP seharusnya memperhitungkan kondisi aktual di lapangan, situasi ekonomi masyarakat, tingkat inflasi, dan daya beli yang tengah melemah.

Baca Juga:  DPRD Jabar Dorong Pengembangan Ekonomi Kreatif, Nia Purnakania: Pelaku Usaha Harus Diberi Dukungan

Adapun UMP Jabar yang telah ditetapkan dengan kenaikan kenaikan 3,57 persen, atau naik Rp 70.825 dari Rp 1.986.670 menjadi Rp 2.057.495.

Baca Juga:  Punya Waktu 3 Bulan, Dodi Sukmayana Fokus Benahi Pondasi dan Soliditas di Sekretariat DPRD Jabar

Menurutnya, para pekerja kurang puas terhadap kenaikan UMP 3,57 persen tersebut, salah satunya 11 perwakilan serikat pekerja Jabar yang baru-baru ini melakukan audiensi dengan Komisi V DPRD Jawa Barat terkait kenaikan UMP Jabar Tahun 2024.

Baca Juga:  Komisi I DPRD Jabar: Komponen KPID Harus Diseleksi Dulu

“Kami menangkap (memahami) ketidakpuasan masyarakat, salah satunya dari 11 perwakilan serikat pekerja wilayah Jabar yang mengadukannya kepada kami,” kata Abdul Hadi Wijaya dalam keterangan tertulisnya yang disebar kepada media massa, Jumat (1/12/2023).

Pages ( 1 of 3 ): 1 23