Ia menambahkan, sebelum dievalusi Kementerian Dalam Negeri. Pansus VI telah melakukan sinkronisasi dan harmonisasi dengan pihak terkait.
Hasil pembahasan menjadi penyempurnaan raperda dengan pertimbangan syarat formal, material dan juga aspek yuridis, filosofis, sosialogis, historis, geografis, ekonomis, aspek kebencanaan, serta memperhatikan persetujuan substansi Menteri ATR/BPN.
“Pansus VI telah membahas lampiran yang melengkapi raperda sebagai dari bagian yang tidak terpisahkan, termasuk peta rencana struktur ruang, peta rencana pola ruang, peta kawasan strategis provinsi, peta kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut, peta pusat pertumbuhan provinsi yang sudah disesuaikan,” tambah dia.
Selain itu, Pansus VI telah mengarahkan penyusunan indikasi program sebagai pedoman pelaksanaan RTRW untuk jangka waktu tahun 2022-2042.
Untuk diketahui, sebelumnya DPRD Jawa Barat menggelar rapat paripurna terkait Raperda RTRW Jawa Barat 2022-2042.