Kemenag Rombak Buku PAI, Begini Kata Komisi V DPRD Jabar

JABARNEWS | BANDUNG – Komisi V DPRD Jawa Barat angkat bicara soal kebijakan Kementerian Agama (Kemenag) yang akan merombak 155 buku Pendidikan Agama Islam (PAI) yang memiliki unsur Khilafah mulai dari kelas 1 Sekolah Dasar (SD) sampai 3 Sekolah Menengah Atas (SMA).

Wakil Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat, Abdul Hadi Wijaya mengatakan, bahwa dirinya setuju atas kebijakan Kemenag untuk merevisi buku PAI, asalkan harus berlandaskan pada prinsip menciptakan kondisi aman, harmonis, dan toleransi.

Baca Juga:  1.050 Jiwa di Ciuyah Cirebon Terdampak Banjir, DPRD Jabar: Amat Memprihatinkan

“Setuju ketika prinsip itu yang dipakai dalam menyusun untuk merevisi,” kata Abdul saat dihubungi Jabarnews.com melalui sambungan telepon, Selasa (12/11/2019).

Menurutnya, khilafiah sudah ada sebelum Indonesia merdeka, sehingga khilafiah masih ada sampai saat ini. Abdul beranggapan, umat islam diseluruh Indonesia dapat menyelesaikannya dengan pendekatan kultur dan budaya bangsa sendiri.

Baca Juga:  DPRD Jabar Setujui Raperda P2APBD TA 2022 dan Perubahan Program Pembentukan Perda Tahun 2023

“Jadi, perlu pendekatan-pendekatan yang berangkat dari kultur atau budaya bangsa kita sendiri yang sudah terbentuk ratusan tahun,” ucapnya

Kendati demikian, Abdul menyerahkan sepenuhnya kepada Kemenag, karena dirinya yakin kebijakan revisi buku PAI tersebut untuk kebaikan bangsa Indonesia.

Baca Juga:  Karang Taruna Desa Cisaat Bersama Satgas TMMD

“Kita serahkan saja pada ahlinya saja, saya yakin Kemenag ini berkompeten, ada ulama-ulama yang sholeh-sholeh juga banyak di kita, selama panglimanya nilai-nilai agama islam, Insya Allah nggak akan ada masalah. Kita percayakan bahwa sesungguhnya orang-orang terbaik dari bangsa ini, pasti akan mempersembahkan yang terbaik juga untuk bangsa ini,” tandasnya. (Rnu)