Kondisi tersebut, lanjut Untung, berdampak pada penyampaian informasi kepada masyarakat di daerah pemilihan, khususnya terkait program-program pendidikan yang sebelumnya telah disosialisasikan berdasarkan keputusan bersama DPRD dan pemerintah daerah.
“Terkait beasiswa anak miskin, ruang kelas baru, hingga unit sekolah baru, yang kita sampaikan ternyata berubah. Konstituen menganggap kita bohong. Kita juga harus menjaga integritas,” ungkapnya.
Sebagai tindak lanjut, Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat telah menggelar rapat kerja bersama Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat untuk memperoleh kejelasan terkait keberlanjutan program beasiswa bagi siswa SMA dan SMK swasta dari keluarga kurang mampu.
Dari hasil koordinasi tersebut diketahui bahwa program beasiswa pengganti BPMU belum masuk dalam APBD murni Tahun Anggaran 2026.
DPRD Provinsi Jawa Barat berharap ke depan proses perencanaan dan penyesuaian anggaran dapat dilakukan secara lebih komunikatif, transparan, dan kolaboratif, sehingga kebijakan yang dihasilkan tetap berpihak pada peningkatan layanan pendidikan bagi masyarakat Jawa Barat. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





