Kasus Pangalengan menunjukkan bahwa konflik agraria masih menjadi persoalan struktural yang rumit. Di satu sisi, masyarakat merasa memiliki hak atas lahan yang telah dikelola puluhan tahun, sementara di sisi lain negara memiliki aturan hukum terkait kepemilikan dan pemanfaatan lahan.
Komisi I DPRD Jabar menilai tanpa kebijakan tegas dan kehadiran langsung pemerintah provinsi, konflik agraria berisiko terus berulang dan menggerus rasa keadilan serta keamanan sosial di Jawa Barat. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





