DPRD Jabar

Menerawang Isu Krusial Perda RTRW Provinsi Jabar, Ada Segudang Masalah Menanti

×

Menerawang Isu Krusial Perda RTRW Provinsi Jabar, Ada Segudang Masalah Menanti

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Jabar Daddy Rohanady. (Foto: Humas DPRD Jabar).
Anggota DPRD Jabar Daddy Rohanady. (Foto: Humas DPRD Jabar).

Perda RTRW Provinsi Jabar sedang dibahas oleh Pansus VI. Perda tersebut mencakup pengaturan ruang darat dan ruang laut.

Hal ini dikarenakan Perda RTRW Provinsi harus mengatur ruang Provinsi seperti itu sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga:  Anggota DPRD Jabar Ini Desak Aparat Tindak Pelaku Pungli Calon Pekerja di Karawang

“Memang banyak konsekuensi dengan terbitnya UUCK yang lebih dikenal sebagai omnibuslaw tersebut. Salah satunya, di tingkat Provinsi, adalah penggabungan pengaturan ruang darat dan ruang laut,” ucap anggota DPRD Jabar ini.

Baca Juga:  Parah! DPRD Jabar Ungkap Calon Pekerja Kena Pungli Bisa Capai Rp15 Juta per Orang

Pada kenyataannya, sambung Daddy, Provinsi Jabar sudah memiliki perda yang mengatur kedua areal itu secara terpisah. Ruang darat diatur dengan Perda Nomor 22 Tahun 2010 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jabar Tahun 2010.

Baca Juga:  Bey Machmudin Harap Bupati dan Wali Kota Bisa Kurangi 30 Persen Sampah

Di sisi lain, ruang laut diatur dengan Perda Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Jabar Tahun 2019-2039.

Pages ( 2 of 5 ): 1 2 345

Tinggalkan Balasan