Ono juga meminta Gubernur untuk membuka kembali usulan bagi pesantren dan masjid yang ingin mengajukan bantuan hibah, terutama pesantren dan masjid yang belum pernah menerima bantuan dari provinsi Jawa Barat.
Maka, kata Ono, SIPD perubahannya harus segera dibuka segera dan diumumkan secara luas ke seluruh Jawa Barat
“Sehingga, alhamdulillah kalau Gubernur seperti ini, maka era keadilan, era transparansi keterbukaan, era kolaborasi yang menjadi dasar untuk mewujudkan Jawa Barat yang istimewa. Mudah-mudahan situasinya akan selalu seperti ini,” tandasnya.
Sebelumnya dari informasi yang dihimpun, dari salinan dokumen lampiran Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 12 tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 30 tahun 2024 tentang Penjabaran APBD 2025, pada Lampiran III terdapat daftar penerima hibah berikut perubahan dana hibah yang diterimanya.
Ratusan yayasan dan pesantren yang sebelumnya tercatat menerima hibah uang misalnya, dalam peraturan gubernur tersebut batal menerima dana hibah.