DPRD Jabar

DPRD Jabar Terima Usulan Pemekaran Kecamatan di Cimahi, Sukabumi dan Banjar

×

DPRD Jabar Terima Usulan Pemekaran Kecamatan di Cimahi, Sukabumi dan Banjar

Sebarkan artikel ini
Rahmat Hidayat Djati
Ketua Komisi I DPRD Jawa Barat Rahmat Hidayat Djati. (Foto: Rian/JabarNews).

JABARNEWS | BANDUNGDPRD Jawa Barat telah menerima usulan pemekaran kecamatan dari tiga kota di wilayahnya, yakni Kota Cimahi, Kota Sukabumi, dan Kota Banjar. Usulan tersebut disampaikan langsung ke Gubernur Jawa Barat dan telah ditembuskan kepada DPRD Jabar sebagai bagian dari proses administrasi otonomi daerah.

Baca Juga:  Sekretariat DPRD Jawa Barat Gelar Penandatanganan Pakta Integritas Netralitas ASN di Pemilu 2024

Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi I DPRD Jawa Barat, Rahmat Hidayat Djati, pada Selasa (1/7/2025). Menurutnya, pemekaran wilayah ini menjadi langkah penting karena ketiga kota tersebut belum memenuhi syarat minimal sebagai daerah otonom sesuai regulasi terbaru dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Kota Cimahi dinilai tidak lagi memenuhi syarat sebagai kota otonom karena hanya memiliki tiga kecamatan. Padahal sesuai aturan terbaru dari Kemendagri, minimal sebuah kota atau kabupaten otonom harus memiliki empat kecamatan,” ujar Rahmat.

Baca Juga:  DPRD Jabar: Patroli Pengamanan Malam Tahun Baru 2025 di Kota Bandung Kondusif

Ia menambahkan, Wali Kota Sukabumi juga telah mengajukan permohonan untuk menambah sembilan kecamatan yang selama ini masih berada di wilayah Kabupaten Sukabumi. Begitu juga Wali Kota Banjar yang mengajukan usulan serupa untuk memenuhi standar jumlah kecamatan.

Baca Juga:  DPRD Jabar Godok Perda Kebudayaan, Buky Wibawa Ingin Jadi Landasan Pembangunan

“Jadi yang tiga itu Cimahi, Sukabumi, dan Banjar sudah masuk usulan ke Gubernur dan ditembuskan ke kita di DPRD Jabar,” ungkap politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2