JABARNEWS | BANDUNG – DPRD Jawa Barat telah menerima usulan pemekaran kecamatan dari tiga kota di wilayahnya, yakni Kota Cimahi, Kota Sukabumi, dan Kota Banjar. Usulan tersebut disampaikan langsung ke Gubernur Jawa Barat dan telah ditembuskan kepada DPRD Jabar sebagai bagian dari proses administrasi otonomi daerah.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi I DPRD Jawa Barat, Rahmat Hidayat Djati, pada Selasa (1/7/2025). Menurutnya, pemekaran wilayah ini menjadi langkah penting karena ketiga kota tersebut belum memenuhi syarat minimal sebagai daerah otonom sesuai regulasi terbaru dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Kota Cimahi dinilai tidak lagi memenuhi syarat sebagai kota otonom karena hanya memiliki tiga kecamatan. Padahal sesuai aturan terbaru dari Kemendagri, minimal sebuah kota atau kabupaten otonom harus memiliki empat kecamatan,” ujar Rahmat.
Ia menambahkan, Wali Kota Sukabumi juga telah mengajukan permohonan untuk menambah sembilan kecamatan yang selama ini masih berada di wilayah Kabupaten Sukabumi. Begitu juga Wali Kota Banjar yang mengajukan usulan serupa untuk memenuhi standar jumlah kecamatan.
“Jadi yang tiga itu Cimahi, Sukabumi, dan Banjar sudah masuk usulan ke Gubernur dan ditembuskan ke kita di DPRD Jabar,” ungkap politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.