“Undang-undang telah mengatur soal pendidikan khusus, seperti Sekolah Luar Biasa (SLB). Itu seharusnya yang difokuskan jika kita bicara peserta didik berkebutuhan khusus,” tambahnya.
Lebih lanjut, DPRD juga menyoroti soal alokasi anggaran sebesar Rp6 miliar untuk program tersebut yang belum diketahui secara pasti sumber pendanaannya. Program ini juga dinilai belum dibahas dalam proses penyusunan RPJMD Gubernur KDM.
“Program ini belum dibahas secara rinci di DPRD, dan hingga kini RPJMD sebagai turunan dari visi-misi gubernur juga belum disepakati,” kata Ono.
Sesuai dengan UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, semua kegiatan yang didanai APBD harus selaras dengan RPJMD. Jika tidak, maka dasar hukumnya dianggap lemah, bahkan bisa berimplikasi pada penyimpangan tata kelola keuangan daerah.
Selain itu, UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 mengatur bahwa anggaran daerah harus jelas tercatat dalam struktur APBD. Jika tidak, potensi pelanggaran hukum bisa terjadi, termasuk kemungkinan adanya temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam bentuk belanja tidak sah.