JABARNEWS | BANDUNG – Perempuan korban kekerasan dan ketidakadilan di Jawa Barat diimbau untuk tidak takut melaporkan kasusnya kepada pihak berwenang.
Hal ini disampaikan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Dapil III, Tuti Turimayanti, dalam kegiatan sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan di Kabupaten Bandung Barat, Jumat (7/2/2025).
“Perempuan harus berani bersuara. Jika mengalami kekerasan atau ketidakadilan, segera laporkan ke pihak berwenang seperti kepolisian, dinas terkait, atau melalui RT, RW, dan kecamatan sekitar,” tegas Tuti.
Dalam kesempatan tersebut, Tuti juga menekankan pentingnya peran aparat desa dan lingkungan setempat untuk lebih proaktif menangani laporan kasus kekerasan terhadap perempuan.
Menurutnya, RT dan RW memiliki peran krusial sebagai garda terdepan dalam membantu korban dan meneruskan laporan ke pihak berwenang.