Polisi Tangkap Lima Pemuda Tersangka Pengeroyokan di Arjasari Kabupaten Bandung

JABARNEWS | BANDUNG – Polisi berhasil mengungkap dan menangkap lima pelaku kasus tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yang terjadi di depan Kedai Ramen di Kampung Sirnasari, Desa Batukarut, Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung.

Kapolresta Bandung Polda Jabar Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu, Tanggal 06 Maret 2021 sekitar pukul 23.00 Wib. Dimana ada beberapa pemuda yang sedang nongkrong, tiba-tiba dikeroyok oleh sekelompok anak yang tergabung di salah satu organisasi masyarakat XTC.

Baca Juga:  Warga Kota Bandung Tak Perlu Khawatir, Yana Mulyana Pastikan Stok Minyak Goreng Aman

“Kejadiannya malam, waktu itu korban sedang nongkrong tiba-tiba datang sekelompok anak dari XTC dan korban langsung di pukuli,” kata Hendra saat Konferensi Pers, Senin (22/3/2021).

Sebelumnya sempat viral di media sosial, terlihat dalam CCTV korban sedang asik bermain gitar dengan rekannya. Tanpa basa basi, tersangka WR, RPD, JAP, KFA dan BT menganiaya serta mengambil gitar milik korban.

Baca Juga:  Pertuni Doakan Jalan H. Rustandie Maju Di Pilkada Purwakarta Lancar Tanpa Hambatan

Dengan adanya laporan dari korban dan berbekal CCTV, Unit Reskrim Polsek Pameungpeuk bersama Satreskrim Polresta Bandung Polda Jabar langsung melakukan olah TKP. Setelah mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan dari saksi, Polisi akhirnya menangkap WR, RPD, JAP, KFA dan BT pada 16 Maret 2021.

“Awalnya korban ini hanya menegur para tersangka dari kelompok motor mana, namun para tersangka malah langsung menganiaya korban,” ujarnya.

Baca Juga:  Duh.. Putus Cinta Dominasi Penderita ODGJ di Ciamis

Dengan terungkapnya kasus tersebut, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa Rekaman CCTV milik Kedai Ramen, Pakaian atribut XTC, Balok kayu, Gitar, Helmet dan 4 Unit motor milik tersangka.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHPidana, ancaman hukuman minimal 2 tahun penjara, maksimal 5 Tahun Penjara,” tutupnya. (RNU)