DPRD Jabar

Sekretariat DPRD Jabar Terima Kunjungan DPRD Sumut, Bahas Hal Ini

×

Sekretariat DPRD Jabar Terima Kunjungan DPRD Sumut, Bahas Hal Ini

Sebarkan artikel ini
DPRD Jabar
Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris DPRD Jawa Barat sekaligus Kepala Bagian (Kabag) Persidangan dan Perundang-Undangan Iis Rostiasih saat menerima kunjungan kerja dari Banmus DPRD Provinsi Sumatera Utara. Kota Bandung. Selasa (25/6/2024). (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Barat menerima kunjungan kerja dari Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Sumatera Utara. Kunjungan kerja terkait dengan penguatan peran dan fungsi Badan Musyawarah hingga sharing informasi berbagai hal.

Kunjungan kerja Banmus DPRD Provinsi Sumatera Utara diterima langsung oleh Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris DPRD Jawa Barat sekaligus Kepala Bagian (Kabag) Persidangan dan Perundang-Undangan Iis Rostiasih di ruang Badan Musyawarah DPRD Jawa Barat.

Baca Juga:  Legislator Jabar Ingin Semua Pekerja dapat Program BPJS Ketenagakerjaan

Iis Rostiasih menjelaskan, pembahasan pertama soal bagaimana sistem koordinasi yang dibangun Banmus dengan Sekretariat DPRD Jawa Barat. Sistem koordinasi yang dibangun Banmus DPRD Jawa Barat dengan Sekretariat DPRD Jawa Barat sangat baik, semua hal selalu dikomunikasikan dengan Banmus dan salah satunya Komisi I DPRD Jawa Barat.

Baca Juga:  DPRD Jabar Sarankan BLT BBM Disalurkan Berupa Voucher, Ridwan Kamil Bilang Begini

Selain itu, selama pertemuan dibahas pula soal jumlah Peraturan Daerah (Perda) usul inisiatif DPRD Jawa Barat yang telah disahkan atau ditetapkan sepanjang tahun ini (2024). Untuk 2024, Perda inisiatif atau usulan DPRD Jawa Barat telah ditetapkan sebanyak 2.

Baca Juga:  DPRD Jabar Jadikan Kabupaten Cirebon Sebagai Percontohan Program Rutilahu

“Selebihnya masih ada tiga (3) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisitif atau usulan DPRD Jawa Barat yang masih dibahas, dan akan segera ditetapkan dalam waktu dekat,” jelas Iis Rostiasih, Kota Bandung, Selasa (25/6/2024).

Pages ( 1 of 3 ): 1 23