Soal Perda Trantibum Linmas, DPRD Jabar Ajak Masyarakat Tertib Jaga Lingkungan

DPRD Jabar
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Dr. Hj. Cucu Sugyati saat Penyebarluasan Perda Provinsi Jawa Barat Tentang Perubahan Atas Perda Tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat bersama warga Cikoneng Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, Jumat (8/3/2024). (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Cucu Sugyati Sebarluaskan Peratran Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat No. 5 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Perda No. 13 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarkat kepada Warga di Cikoneng, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, Jumat (8/3/2024).

Baca Juga:  Apel Rutin Senin Pagi Sekretariat DPRD Jawa Barat, Pegawai Diingatkan Soal Nilai-Nilai Dasar BerAKHLAK

Pada kesempatan tersebut, Cucu mengatakan penyusunan Perda No 5 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat dilatarbelakangi oleh merebaknya Pandemi Covid-19 yang tidak hanya melanda Jawa Barat tetapi juga seluruh dunia.

Baca Juga:  DPRD Jabar Persoalkan Pembangunan Terminal Ciledug Cirebon, Kapan Selesai?

“Jadi Perda Nomor 13 Tahun 2018 ini perda yang lama yang tentunya harus diperbaiki karena memang kepentingan masyarakatnya juga sudah berubah akibat merebaknya Covid-19, jadi banyak hal yang perlu di perbaiki,” kata Cucu.

Cucu menambahkan banyak hal baru yang diatur seperti halnya penanganan pandemi, karena Perda sebelumnya tidak ada peraturan yang membahas bencana non alam seperti kasus Pandemi Covid-19.

Baca Juga:  Penopang Jembatan Cigereuh Bandung Rusak, Komisi IV DPRD Jabar Respon Rencana Perbaikan

“Sehingga di tahun-tahun mendatang ketika terjadi pandemi-pandemi yang lainnya yang mengancam untuk kesehatan masyarakat kita, bagaimana kita menjaga kebersihan, bagaimana kita menjaga lingkungan dan sebagainya itu sudah diatur,” jelas Cucu.