
Hal itu sebagaimana disebutkan dalam Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup Bab XI Pasal 45 ayat 1 sampai 5.
Baca Juga: RPJMD Jabar 2025–2029 Disahkan, Dedi Mulyadi Soroti Struktur Desa hingga Konsolidasi BUMD
Pada berita sebelumnya disebutkan, Thoriqoh Nashrullah Fitriyah melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup di Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung.
Sosialisasi Perda yang dilakukan tersebut merupakan pelaksanaan program Penyebarluasan Perda DPRD Jawa Barat. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News