Jurnal Desa

Polres Purwakarta Tangkap Mantri dan Kadus Desa Sukatani yang Lakukan Aborsi

×

Polres Purwakarta Tangkap Mantri dan Kadus Desa Sukatani yang Lakukan Aborsi

Sebarkan artikel ini
Aborsi
Ilustrasi Aborsi. (Foto: Getty Images).
Aborsi
Ilustrasi Aborsi. (Foto: Getty Images).

Kapolres melanjutkan, para pelaku ini melakukan aborsi diduga dengan memberikan obat penggugur janin jenis obat cytotec.

“Kedua pelaku ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari hasil penyidikan, kedua pelaku membantu korban untuk menggugurkan kandungnya. Beberpa jam kemudian, korban mengalami kejang dan akhirnya meninggal dunia saat berada di rumah sakit,” jelas Edwar.

Baca Juga:  Sidang Gugatan Perceraian Anne Ratna Mustika, Dedi Mulyadi Kembali Tak Hadir

Barang bukti diamankan, kata dia, dua unit handphone, satu buah pempers dan sebuah baju batik warna biru milik korban.

“Hubungan tersangka dan korban ini sudah lebih dari satu tahun dan diperkirakan kehamilan dalam kandungan itu sudah 3 bulan lebih. Kini kedua pelaku sudah kami amankan di Mapolres Purwakarta. Untuk pasal yang diterapkan yakni pasal 428 dan pasal 429 Undang-Undang Kesehatan, Nomor 17 tahun 2023 dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” ucap Edwar. (Gin)

Baca Juga:  Pasca Kenaikan BBM, Polres Purwakarta Siagakan Anggota di Tiap SPBU

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2