Jurnal Desa

Polres Purwakarta Tangkap Mantri dan Kadus Desa Sukatani yang Lakukan Aborsi

×

Polres Purwakarta Tangkap Mantri dan Kadus Desa Sukatani yang Lakukan Aborsi

Sebarkan artikel ini
Aborsi
Ilustrasi Aborsi. (Foto: Getty Images).

JABARNEWS | PURWAKARTA – Polres Purwakarta dalam hal ini Satreskrim menangkap dua pelaku aborsi yang terjadi di wilayah Desa Sukatani, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta.

Akibat praktek aborsi yang dilakukan tersangka menyebabkan korban berinisial WA usia 37 tahun yang merupakan Kader Desa Sukatani tersebut meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bayu Asih Purwakarta, Pada Sabtu, 21 Oktober 2023.

Baca Juga:  Soal Kasus Anak Pedangdut Nasional di Purwakarta, Komnas PA Singgung Kurangnya Pengawasan Orang Tua

Kedua pelaku yang diamankan yakni, RN pria berusia 39 tahun yang merupakan Kepala Dusun (Kadus) di Desa Sukatani dan TS pria berusia 31 tahun berprofesi sebagai mantri yang merupakan warga Kabupaten Subang.

Baca Juga:  Toko Seragam Sekolah di Purwakarta Mulai Diserbu Jelang Tahun Ajaran Baru

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan bahwa salah satu pelaku merupakan pacar korban dan satunya merupakan mantri yang membantu proses aborsi tersebut.

Baca Juga:  Puluhan Petani di Desa Sidaharja Ciamis Berburu Tikus Sawah, Ini Tujuannya

“Peristiwa tersebut terjadi di rumah pelaku yang merupakan pacar korban di Perum Gria Abdi Negara, Desa Sukatani, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, Pada Sabtu, 21 Oktober 2023,” ucap pria yang akrab disapa Edwar itu pada, Rabu, 25 Oktober 2023.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2