Jurnal Warga

CoreTax: Apakah Upaya Strategis Meningkatkan Tax Ratio Guna Mencapai Kestabilan Fiskal?

×

CoreTax: Apakah Upaya Strategis Meningkatkan Tax Ratio Guna Mencapai Kestabilan Fiskal?

Sebarkan artikel ini
Core Tax
Core Tax. (foto: istimewa?

JABARNEWS – Tax ratio merupakan parameter penerimaan pajak dibandingkan dengan Produk Domestik Bruto (PDB). Singkatnya, tax ratio menjadi ukuran keefektifan penerimaan pajak dalam perekonomian suatu negara.

Tax ratio Indonesia pada tahun 2023 berada di angka 10,31% masih jauh dari target 15% yang dianggap ideal untuk mencapai kestabilan fiskal.

Baca Juga:  Pemerintah Putuskan Perpanjang Insentif Pajak Hingga Semester I-2022, Ini Tujuannya

Angka ini juga lebih rendah jika dibandingkan dengan negara-negara ASEAN seperti Kamboja yang berada di angka 18%.

Bahkan, angka ini juga jauh lebih rendah dibandingkan rata-rata tax ratio negara-negara OECD yang mencapai 33,5% dan rata-rata negara Asia Pasifik sebesar 19%.

Baca Juga:  DPRD Kota Bogor Mulai Rancang Perda Keringanan Pajak dan Kemudahan Investasi

Pemerintah berupaya untuk dapat meningkatkan tax ratio di Indonesia, salah satu kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah adalah digitalisasi sistem perpajakan dengan implementasi CoreTax.

Baca Juga:  DJP Sebut Besok Layanan Pajak Secara Online Tak Bisa Diakses, Ada Apa?
Pages ( 1 of 7 ): 1 23 ... 7