Jurnal Warga

CoreTax: Apakah Upaya Strategis Meningkatkan Tax Ratio Guna Mencapai Kestabilan Fiskal?

×

CoreTax: Apakah Upaya Strategis Meningkatkan Tax Ratio Guna Mencapai Kestabilan Fiskal?

Sebarkan artikel ini
Core Tax
Core Tax. (foto: istimewa?

JABARNEWS – Tax ratio merupakan parameter penerimaan pajak dibandingkan dengan Produk Domestik Bruto (PDB). Singkatnya, tax ratio menjadi ukuran keefektifan penerimaan pajak dalam perekonomian suatu negara.

Tax ratio Indonesia pada tahun 2023 berada di angka 10,31% masih jauh dari target 15% yang dianggap ideal untuk mencapai kestabilan fiskal.

Baca Juga:  Hingga Batas Akhir Lapor SPT Tahunan, Kepatuhan Wajib Pajak Badan Naik 10,66% Dibanding Tahun Lalu

Angka ini juga lebih rendah jika dibandingkan dengan negara-negara ASEAN seperti Kamboja yang berada di angka 18%.

Bahkan, angka ini juga jauh lebih rendah dibandingkan rata-rata tax ratio negara-negara OECD yang mencapai 33,5% dan rata-rata negara Asia Pasifik sebesar 19%.

Baca Juga:  Siap-siap Tahun Depan Pemegang KTP Wajib Bayar Pajak

Pemerintah berupaya untuk dapat meningkatkan tax ratio di Indonesia, salah satu kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah adalah digitalisasi sistem perpajakan dengan implementasi CoreTax.

Baca Juga:  Triwulan I/2023, DJP Jabar I Himpun Penerimaan Pajak hingga Rp7,69 Triliun
Pages ( 1 of 7 ): 1 23 ... 7