Daddy Rohanady: Nasib Honorer Aman?

Anggota DPRD Jabar Daddy Rohanady. (Foto: Humas DPRD Jabar).

Total pegawai pegawai non-ASN di Provinsi jabar adalah 52.006 orang yang melalui kontrak perorangan 44.086 orang dan melalui badan usaha (outsourching) sebanyak 7.920 orang. Mereka yang melalui kontrak perorangan terdiri dari 10.797 fungsional guru, 1.761 fungsional kesehatan, 1.532 fungsional penyuluh, 508 pranata computer, serta 29.488 tenaga administrasi, teknis, dan lainnya.

Dari total pegawai pegawai non-ASN sebanyak itu, mayoritas ada di Dinas Pendidikan, yakni 32.583 orang, di Dinas Sumber Daya Air sebanyak 3.312 orang, dan di Dinas Kesehatan 2.482 orang. Adapun yang paling sedikit ada di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil 12 orang, Inspektorat Daerah 10 orang, dan Badan Penghubung 9 orang. Sekali lagi, dengan jumlah pegawai non-ASN sebanyak itu pasti menimbulkan kerumitan yang sangat kompleks.

Baca Juga:  DPRD Jabar: Pembahasan Raperda APBD 2024 Tinggal Tahap Penyempurnaan

Jika dikaitkan dengan syarat dan ketentuan pendataan, pegawai non-ASN yang masuk syarat pendataan BKN hanya 33.108 orang. Jumlah tersebut terdiri dari pegawai non-ASN yang masuk pendataan BKN 32.098 orang dan pegawai non-ASN yang belum masuk pendataan BKN sebanyak 1.008 orang.

Baca Juga:  Lowongan 1.386 Formasi PPPK di Purwakarta Segera Dibuka, Buruan Cek Disini!

Sebenarnya ada harapan yang cukup besar sebagaimana yang tertuang dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara. RUU tersebut pada pasal 131A ayat (1) menyebutkan “Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai non-PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pension sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90”.

Baca Juga:  Hari Air Sedunia, Masyarakat Harus Lebih Peduli Alam

Tentu saja hal itu dilakukan didasarkan pada seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan masing-masing pegawai. Hal itu dieksplisitkan pada ayat (2) Pasal yang sama. Prioritas bagi mereka adalah yang memiliki masa kerja paling lama dan bekerja pada bidang fungsional, administratif, pelayanan publik.