Jurnal Warga

Menyoal Video Asusila Guru dan Siswi di Gorontalo; Statutory Rape Butuh Solusi Holistik

×

Menyoal Video Asusila Guru dan Siswi di Gorontalo; Statutory Rape Butuh Solusi Holistik

Sebarkan artikel ini
Asusila
Ilustrasi video asusila. (Foto: Jatimnet).
Ilustrasi video asusila. (Foto: Jatimnet).

“Kami sudah menetapkan tersangka inisial DH yang merupakan oknum seorang guru di salah satu sekolah di Kabupaten Gorontalo,” ujar Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman kepada wartawan, Rabu (25/9).

Baca Juga:  Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Video Asusila di Garut, Ini Fakta Terbarunya

Statutory Rape

Dalam hukum perundang-undangan di Indonesia, kasus di atas merupakan statutory rape. Statutory rape (pemerkosaan statutory) adalah aktivitas seksual seorang dewasa (di atas 18 tahun) dengan anak di bawah umur (14-18 tahun).

Baca Juga:  Perdagangan Digital: Solusi Jabar Sejahterakan Petani

Dalam statutory rape, orang dewasa yang melakukannya merupakan pelaku dan anak di bawah umur yang melakukannya merupakan korban, terlepas apakah aktivitas seksual tersebut dilakukan secara konsensual (suka sama suka) maupun di bawah paksaan atau ancaman.

Baca Juga:  Dari Akses Menuju Kesetaraan: Pendidikan Indonesia yang Mulai Berdaya
Pages ( 2 of 9 ): 1 2 34 ... 9