
Islam memiliki 3 pilar perlindungan terhadap rakyat termasuk anak. Tiga pilar itu asalah sebagai berikut:
Pertama, ketakwaan individu.
Keluarga atau dalam hal ini orangtua memiliki peran besar dalam membentuk ketakwaan pada diri anak. Maka dalam Islam, ayah dan ibu memiliki kewajiban dalam hal pendidikan ini. Ibnu Qayyim berkata:
“Barang siapa yang dengan sengaja tidak mengajarkan apa yang bermanfaat bagi anaknya dan meninggalkannya begitu saja, berarti dia telah melakukan suatu kejahatan yang sangat besar. Kerusakan pada diri anak kebanyakan datang dari sisi orangtua yang meninggalkan mereka dan tidak mengajarkan kewajiban-kewajiban dalam agama berikut sunnah-sunnahnya.”
Oleh karena itu kita menyaksikan, begitu banyak kejahatan dilakukan oleh orang-orang dengan latar belakang keluarga yang rapuh. Karena pendidikan dalam keluarga sangat berpengaruh sebagai benteng bagi anak agar tidak melakukan segala macam kejahatan dan kemaksiatan.