Bisa jadi, karena faktor anggaran yang harus dipikul untuk pengembangan PLTN membutuhkan dana fantastis. Jika dikelola mandiri, akan mengeruk APBN secara brutal, sedangkan APBN sedang menjerit terjerat hutang.
Wajar saja, jika Direktur Indonesia Justice Monitor (IJM) Agung Wisnuwardana menilai, pemerintah akan menggandeng pihak asing untuk berinvestasi di Melawi.
Pasalnya, pemerintah sedang merevisi UU Nomor 10 Tahun 1997 Tentang Ketenaganukliran.
Dalam undang-undang tersebut, belum menjelaskan perihal aturan investasi dengan pihak asing untuk pengembangan nuklir, hanya memuat perkara potensi nuklir, keselamatan, dan pentingnya nuklir.