Jurnal Warga

Revisi Kebijakan Kenukliran, Akankah Menjadi Payung Hukum Para Asing dan Aseng?

×

Revisi Kebijakan Kenukliran, Akankah Menjadi Payung Hukum Para Asing dan Aseng?

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pembangkit tenaga nuklir
Ilustrasi pembangkit tenaga nuklir. (foto: net)

Bisa jadi, karena faktor anggaran yang harus dipikul untuk pengembangan PLTN membutuhkan dana fantastis. Jika dikelola mandiri, akan mengeruk APBN secara brutal, sedangkan APBN sedang menjerit terjerat hutang.

Baca Juga:  Hari Pajak Nasional: Pendapatan Pajak Naik Dalam 3 Tahun, Indikator Kemajuan Atau Kumunduran?

Wajar saja, jika Direktur Indonesia Justice Monitor (IJM) Agung Wisnuwardana menilai, pemerintah akan menggandeng pihak asing untuk berinvestasi di Melawi.

Baca Juga:  Wajah Purwakarta dan Visi Pembangunan Semu

Pasalnya, pemerintah sedang merevisi UU Nomor 10 Tahun 1997 Tentang Ketenaganukliran.

Dalam undang-undang tersebut, belum menjelaskan perihal aturan investasi dengan pihak asing untuk pengembangan nuklir, hanya memuat perkara potensi nuklir, keselamatan, dan pentingnya nuklir.

Baca Juga:  PKKMB UTN 2025; Cetak Generasi Inovatif dan Kompetitif di Era Digital
Pages ( 4 of 7 ): 123 4 567