Jurnal Warga

Revisi Kebijakan Kenukliran, Akankah Menjadi Payung Hukum Para Asing dan Aseng?

×

Revisi Kebijakan Kenukliran, Akankah Menjadi Payung Hukum Para Asing dan Aseng?

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pembangkit tenaga nuklir
Ilustrasi pembangkit tenaga nuklir. (foto: net)

Bisa jadi, karena faktor anggaran yang harus dipikul untuk pengembangan PLTN membutuhkan dana fantastis. Jika dikelola mandiri, akan mengeruk APBN secara brutal, sedangkan APBN sedang menjerit terjerat hutang.

Baca Juga:  Kontinuitas Pendidikan Anak Palestina Pasca 15 Ribu Siswanya Dibunuh Israel

Wajar saja, jika Direktur Indonesia Justice Monitor (IJM) Agung Wisnuwardana menilai, pemerintah akan menggandeng pihak asing untuk berinvestasi di Melawi.

Baca Juga:  Bandung Lautan Sampah, Sarimukti Riwayatmu Kini...

Pasalnya, pemerintah sedang merevisi UU Nomor 10 Tahun 1997 Tentang Ketenaganukliran.

Dalam undang-undang tersebut, belum menjelaskan perihal aturan investasi dengan pihak asing untuk pengembangan nuklir, hanya memuat perkara potensi nuklir, keselamatan, dan pentingnya nuklir.

Baca Juga:  Nakes Jadi Prioritas Utama Vaksinasi Covid-19 Dosis Keempat
Pages ( 4 of 7 ): 123 4 567