Jurnal Warga

Revisi Kebijakan Kenukliran, Akankah Menjadi Payung Hukum Para Asing dan Aseng?

×

Revisi Kebijakan Kenukliran, Akankah Menjadi Payung Hukum Para Asing dan Aseng?

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pembangkit tenaga nuklir
Ilustrasi pembangkit tenaga nuklir. (foto: net)

Bisa jadi, karena faktor anggaran yang harus dipikul untuk pengembangan PLTN membutuhkan dana fantastis. Jika dikelola mandiri, akan mengeruk APBN secara brutal, sedangkan APBN sedang menjerit terjerat hutang.

Baca Juga:  Musyawarah yang Menyesatkan: Ketika Kepemimpinan Dipatahkan oleh Distorsi Komunikasi

Wajar saja, jika Direktur Indonesia Justice Monitor (IJM) Agung Wisnuwardana menilai, pemerintah akan menggandeng pihak asing untuk berinvestasi di Melawi.

Baca Juga:  Muktamar VI IPPI: Aktualisasi Kader Dakwah dan Intelektual

Pasalnya, pemerintah sedang merevisi UU Nomor 10 Tahun 1997 Tentang Ketenaganukliran.

Dalam undang-undang tersebut, belum menjelaskan perihal aturan investasi dengan pihak asing untuk pengembangan nuklir, hanya memuat perkara potensi nuklir, keselamatan, dan pentingnya nuklir.

Baca Juga:  Menyoal Video Asusila Guru dan Siswi di Gorontalo; Statutory Rape Butuh Solusi Holistik
Pages ( 4 of 7 ): 123 4 567