Jurnal Warga

Soal MoU Kejaksaan dengan Kepala Desa di Garut, Asep Ancam Lapor KPK

×

Soal MoU Kejaksaan dengan Kepala Desa di Garut, Asep Ancam Lapor KPK

Sebarkan artikel ini
Masyarakat Pemerhati Kebijakan, Asep Muhidin SH. (foto: istimewa)
Masyarakat Pemerhati Kebijakan, Asep Muhidin SH. (foto: istimewa)

“Apanya yang dijaga dan maksud serta tujuannya apa. Bahkan saya meminta Kejaksaan berani membuka naskah/dokumen perjanjian (MoU) tersebut kepada publik sebagaimana diatur Pasal 11 ayat (1) huruf e UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP),” tandasnya.

Baca Juga:  25 Ribu Anak di Garut Putus Sekolah, DPRD Desak Pemkab Ambil Langkah Cepat

Peraturan tersebut, kata Asep, menyebutkan bahwa badan publik wajib menyediakan informasi publik setiap saat. Diantaranya meliputi perjanjian badan publik dengan pihak ketiga.

Baca Juga:  Hujan Deras Akibatkan Longsor di Jalur Utama Garut-Bandung, Arus Lalin Sempat Terganggu

”Dan secara khusus juga diatur Pasal 14 ayat (1) huruf e Peraturan Jaksa Agung Nomor: PER-032/A/JA/08/2010 tentang Pelayanan Informasi Publik D Kejaksaan Republik Indonesia,” jelasnya.

Baca Juga:  Jabar Peduli Lingkungan?

Menurutnya, jika MoU tersebut berfungsi menyelamatkan aset negara dalam arti kerugian keuangan negara akibat penyalahgunaan wewenang oknum kepala desa, maka dirinya menyatakan setuju.

Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3

Tinggalkan Balasan