
Dalam Islam, qadzaf adalah tindakan menuduh seseorang melakukan zina tanpa bukti yang jelas. Tindakan ini dianggap sebagai dosa besar dan dapat dikenakan hukuman dera sebanyak 80 kali.
.
“Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berzina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi (untuk membuktikan tuduhan itu), maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu menerima kesaksian mereka buat selama-lamanya, karena mereka itu adalah orang-orang yang fasik.” (TQS. An Nur: 3-4)
Dalam konteks tes kehamilan untuk para siswi, jika tidak ada bukti yang jelas bahwa siswi tersebut telah melakukan zina, maka tindakan ini dapat dianggap sebagai qadzaf.
Oleh karena itu, berbagai pihak semestinya lebih berhati-hati dan bijak dalam menghadapi masalah ini, agar tidak menimbulkan fitnah dan tuduhan yang tidak berdasar.
Sistem Islam, Solusi Atasi Seks Bebas
Islam adalah agama yang sempurna yang mengatur semua aspek kehidupan. Untuk masalah seks bebas, Islam memiliki aturan preventif (pencegahan) dan kuratif (pengobatan). Aturan ini bisa diwujudkan dengan mekanisme sebagai berikut: