Jurnal Warga

Tindakan Refresifitas oleh Aparat Kepolisian Terhadap Mahasiswa Fakultas Hukum UNISBA

×

Tindakan Refresifitas oleh Aparat Kepolisian Terhadap Mahasiswa Fakultas Hukum UNISBA

Sebarkan artikel ini
Tangkap layar video penyerangan aparat di dua kampus di Kota Bandung.
Tangkap layar video penyerangan aparat di dua kampus di Kota Bandung. (foto: istimewa)

Dalam Pasal 18 ayat (1) KUHAP ditegaskan bahwa penangkapan hanya dapat dilakukan dengan surat perintah, kecuali dalam keadaan tertangkap tangan.

Baca Juga:  Lentera Kehidupan yang Redup di dalam Kapitalisme

Selain itu, KUHAP juga mengatur bahwa setiap orang yang ditangkap berhak mengetahui alasan penangkapannya, serta berhak untuk menghubungi pihak keluarga maupun penasihat hukum.

Baca Juga:  Gelar Wisuda Tatap Muka, Unisba Inginkan Alumni yang Tak Hanya Berilmu Tetapi Beretika

Fakta bahwa prosedur ini diabaikan menunjukkan adanya cacat hukum serius dalam tindakan aparat kepolisian.

Sementara itu, korban kedua, Boby Indrawan, mengalami perlakuan yang lebih brutal.

Baca Juga:  Ketika Pop dan Pilihan Hidup Bertemu di Titik Tengah

Dalam aksi yang seharusnya dijaga dengan pendekatan persuasif, Boby justru menjadi sasaran tembakan aparat.

Pages ( 2 of 5 ): 1 2 345