Dalam Pasal 18 ayat (1) KUHAP ditegaskan bahwa penangkapan hanya dapat dilakukan dengan surat perintah, kecuali dalam keadaan tertangkap tangan.
Selain itu, KUHAP juga mengatur bahwa setiap orang yang ditangkap berhak mengetahui alasan penangkapannya, serta berhak untuk menghubungi pihak keluarga maupun penasihat hukum.
Fakta bahwa prosedur ini diabaikan menunjukkan adanya cacat hukum serius dalam tindakan aparat kepolisian.
Sementara itu, korban kedua, Boby Indrawan, mengalami perlakuan yang lebih brutal.
Dalam aksi yang seharusnya dijaga dengan pendekatan persuasif, Boby justru menjadi sasaran tembakan aparat.