Kesehatan

Punya Tunggakan BPJS Kesehatan? Ini Cara Registrasi Ulang agar Utang Iuran Dihapus

×

Punya Tunggakan BPJS Kesehatan? Ini Cara Registrasi Ulang agar Utang Iuran Dihapus

Sebarkan artikel ini
Gus Imin umumkan pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan 2025
Ilustrasi kartu peserta BPJS Kesehatan (Foto: Kemenkes)

JABARNEWS | JAKARTA – Pemerintah memastikan program pemutihan BPJS Kesehatan akan mulai berjalan pada akhir 2025. Melalui kebijakan ini, seluruh peserta dengan tunggakan BPJS Kesehatan akan dihapus utangnya dan kepesertaan kembali aktif secara otomatis setelah registrasi ulang.

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar (Gus Imin) mengatakan, langkah pemutihan BPJS Kesehatan ini merupakan upaya pemerintah untuk memastikan seluruh warga tetap mendapatkan hak atas jaminan kesehatan nasional secara adil dan inklusif.

Baca Juga:  Urus SIM Harus Punya BPJS Kesehatan, Bagaimana Jika Tidak Punya atau Nunggak?

“Pemerintah akan melakukan pemutihan utang peserta BPJS Kesehatan dengan mekanisme registrasi ulang bagi seluruh peserta. Setelah registrasi, kepesertaan akan otomatis aktif kembali, dan tanggungan utang akan diambil alih oleh BPJS Kesehatan,” ujar Gus Imin.

Baca Juga:  Dadan Supardan Siap Maju di Pilkada Cianjur

Ia menegaskan, program ini menjadi bagian dari strategi besar pemberdayaan masyarakat agar kelompok rentan tidak kehilangan hak atas layanan kesehatan akibat kendala ekonomi atau administrasi.

Baca Juga:  Tiga Cara Menurunkan Berat Badan Selain Diet

Program pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan ini akan mulai dijalankan pada akhir 2025 dan diperluas secara nasional pada Januari 2026.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23