Kesehatan

Punya Tunggakan BPJS Kesehatan? Ini Cara Registrasi Ulang agar Utang Iuran Dihapus

×

Punya Tunggakan BPJS Kesehatan? Ini Cara Registrasi Ulang agar Utang Iuran Dihapus

Sebarkan artikel ini
Gus Imin umumkan pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan 2025
Ilustrasi kartu peserta BPJS Kesehatan (Foto: Kemenkes)

Cara Registrasi Ulang BPJS Kesehatan

Peserta yang ingin mengaktifkan kembali kepesertaannya dapat melakukan registrasi ulang BPJS Kesehatan dengan beberapa cara berikut:

1. Melalui Aplikasi Mobile JKN

  • Unduh aplikasi Mobile JKN dari Google Play Store atau App Store.
  • Pilih menu “Pendaftaran Peserta Baru”.
  • Isi data diri (NIK, nama, tanggal lahir).
  • Pilih fasilitas kesehatan (FKTP) dan kelas perawatan.
  • Masukkan alamat email, nomor ponsel, dan buat kata sandi.
  • Tekan “Registrasi”, lalu masukkan kode verifikasi yang dikirim melalui email.
  • Kepesertaan aktif setelah pembayaran iuran melalui Virtual Account (VA).
Baca Juga:  Warga Purwakarta Bisa Tenang, BAYARIN Siap Bantu Tunggakan BPJS Kesehatan

2. Melalui Situs Resmi BPJS Kesehatan

  • Kunjungi situs resmi bpjs-kesehatan.go.id.
  • Pilih menu “Pendaftaran Peserta Baru”.
  • Isi data dengan lengkap dan pilih FKTP serta kelas perawatan.
  • Simpan data, lalu tunggu nomor VA dikirim melalui email.
  • Lakukan pembayaran iuran melalui VA tersebut.
Baca Juga:  Liburan Seru dengan Bermain Salju di Trans Studio Cibubur

3. Pendaftaran Offline

  • Datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat atau mall pelayanan publik.
  • Siapkan dokumen persyaratan seperti KTP, KK, dan NPWP.
  • Petugas akan membantu proses registrasi ulang di loket pendaftaran.
Baca Juga:  Memahami Tekanan Darah Normal Berdasarkan Usia

Dokumen yang Diperlukan

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Nomor handphone aktif
  • Alamat email aktif
Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3