Cara Registrasi Ulang BPJS Kesehatan
Peserta yang ingin mengaktifkan kembali kepesertaannya dapat melakukan registrasi ulang BPJS Kesehatan dengan beberapa cara berikut:
1. Melalui Aplikasi Mobile JKN
- Unduh aplikasi Mobile JKN dari Google Play Store atau App Store.
- Pilih menu “Pendaftaran Peserta Baru”.
- Isi data diri (NIK, nama, tanggal lahir).
- Pilih fasilitas kesehatan (FKTP) dan kelas perawatan.
- Masukkan alamat email, nomor ponsel, dan buat kata sandi.
- Tekan “Registrasi”, lalu masukkan kode verifikasi yang dikirim melalui email.
- Kepesertaan aktif setelah pembayaran iuran melalui Virtual Account (VA).
2. Melalui Situs Resmi BPJS Kesehatan
- Kunjungi situs resmi bpjs-kesehatan.go.id.
- Pilih menu “Pendaftaran Peserta Baru”.
- Isi data dengan lengkap dan pilih FKTP serta kelas perawatan.
- Simpan data, lalu tunggu nomor VA dikirim melalui email.
- Lakukan pembayaran iuran melalui VA tersebut.
3. Pendaftaran Offline
- Datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat atau mall pelayanan publik.
- Siapkan dokumen persyaratan seperti KTP, KK, dan NPWP.
- Petugas akan membantu proses registrasi ulang di loket pendaftaran.
Dokumen yang Diperlukan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Nomor handphone aktif
- Alamat email aktif





