Pengadilan Negeri Gelar Sidang Perdana Kasus Vina Garut

JABARNEWS | GARUT – Kasus video asusila Vina Garut untuk kali perdana Pengadilan Negeri Garut menggelar sidang tiga terdakwa kasus pemeran dan penyebaran video asusila secara tertutup di ruang sidang pengadilan, di Kabupaten Garut, Jawa Barat, Kamis (28/11/2019).

Sidang tertutup itu sesuai aturan hanya dihadiri terdakwa, hakim, kuasa hukum, keluarga terdakwa, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Garut.

Baca Juga:  Selama Ramadan 2022, Ini Aturan Jam Kerja ASN di Pemkab Purwakarta

Sidang perdana tiga terdakwa yakni inisial W, D dan V itu dijadwalkan pukul 09.00 WIB, namun akhirnya sidang dapat dilaksanakan sekitar pukul 14.00 WIB.

Terdakwa perempuan berinisial V menunggu pelaksanaan sidang di ruang tunggu anak, sedangkan dua terdakwa lainnya menunggu di ruang tahanan umum.

Baca Juga:  Kronologi Angkot di Subang Tiba-tiba Terbakar, Satu Orang Penumpang Tewas Terpanggang

Terdakwa V diantar ke Pengadilan Negeri Garut menggunakan bus tahanan Kejaksaan Negeri Garut dengan pakaian kemeja putih berompi, celana hitam dan memakai kerudung.

Terdakwa V sebelum masuk persidangan tidak lepas memegang Al Quran berukuran kecil dan sesekali tertunduk untuk membaca kitab tersebut.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Garut Dapot Dariarma SH menyatakan, sidang kasus video asusila memang dilaksanakan secara tertutup karena menyangkut kesusilaan.

Baca Juga:  Diundang Ke Ciracap Sukabumi, Dedi Mulyadi Malah Terima Curhatan

“Ya sidangnya tertutup, yang menyangkut kasus asusila memang tertutup,” katanya.

Sidang tersebut, kata dia, tidak bisa disaksikan secara umum kecuali hakim, kuasa hukum, jaksa, dan terdakwa. (Ara)