27 dari 33 Lapas di Jabar Over Kapasitas, Kewaspadaan Ditingkatkan

JABARNEWS | BANDUNG – Peristiwa kebakaran di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang yang menewaskan 41 orang membuat Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat meningkatkan kewaspadaan. 

Di sisi lain, lapas di Jawa Barat dihadapkan pada permasalahan kapasitas tahanan yang berlebih di berbagai tempat tahanan.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv PAS) Kemenkumham Jabar Taufiqurakhman meminta kepala rutan dan lapas melakukan langkah antisipasi.

Tujuannya ialah agar peristiwa kebakaran serupa tidak terjadi kembali, khususnya berkaitan dengan sarana prasarana yang ada di lapas.

Dari sisi pengawasan, petugas harus meningkatkan kontrol dengan cara berkeliling blok hunian secara berkala, agar respon dalam menghadapi kebakaran atau hal lain bisa lebih cepat.

Baca Juga:  Bank bjb Gelar Seminar Virtual "Strategi Bisnis" Bagi Kalangan UMKM di Masa PSBB

“Pembenahan jaringan listrik. Kemudian alat yang mengandung unsur listrik dan api dalam keadaan layak dan aman dipakai,” kata dia, Rabu (8/9/2021)

“Sidak kamar hunian juga untuk penertiban ketika ditemukan benda yang bisa memicu kebakaran atau yang mengganggu jaringan listrik,” ujarnya.

 

Ia mengakui, banyak lapas dan rutan yang sudah mengalami kapasitas berlebih. Salah satu solusi yang bisa dilakukan sementara adalah memindahkan tahanan ke tempat yang lebih longgar.

“Kalau itu (over kapasitas), yang bisa kita lakukan memindahkan ke lapas yang lebih longgar. Lalu mempercepat proses napi yang sudah memenuhi syarat untuk integrasi,” katanya.

Baca Juga:  Polisi Berhasil Ringkus Ratu Narkoba di Dolok Masihul

“Bisa asimilasi di rumah, bebas bersyarat, cuti bersyarat dan cuti menjelang bebas, itu kita percepat. Tapi bagi mereka yang sudah memenuhi syarat baik administrasi maupun substansi,” jelas dia. 

Dalam data yang berhasil dihimpun melalui Sistem Database Pemasyarakatan (smslap.ditjenpas.go.id), per 8 September 2021, terdapat 27 dari 33 lapas di Jabar yang masuk kategori kapasitas berlebih dengan label merah.

Bahkan, ada delapan penjara yang memiliki kelebihan muatan di atas 100 persen. yakni di Lapas Kelas II B Tasikmalaya, Lapas Kelas II A Bekasi.

Kemudian Lapas Narkotika Kelas II A Gunung Sindur, Lapas Kelas II B Sumedang, Rutan Kelas I Cirebon, Lapas Kelas II B Sukabumi, Lapas Kelas II B Cianjur, dan Lapas Kelas II A Bogor.

Baca Juga:  Mendes PDTT: Penyelewengan Dana Desa Jangan Ditutupi

Lapas Kelas II B Tasikmalaya malah yang seharusnya kapasitas 88 tahanan, berdasarkan data itu sudah terisi 377 tahanan.

Lalu, dari total lapas dan rutan, hanya beberapa yang kapasitasnya tak berlebih, yakni, Lapas Kelas I Sukamiskin, Lapas Kelas II B Garut, Lapas Khusus Kelas II A Gunung Sindur, Lapas Khusus Kelas II B Sentul.

Lalu Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Bandung, Rutan Kelas I Bandung dan Rutan Perempuan Kelas II A Bandung. (Yoy)