Polisi Berhasil Ringkus Ratu Narkoba di Dolok Masihul

JABARNEWS | SERDANG BEDAGAI – Polsek Dolok Masihul meringkus seorang perempuan merupakan ratu narkoba di rumah seorang warga di Dusun 4, Desa Banteng, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Minggu (27/9/2020).

Selain meringkus LGG (32), polisi menyita barang bukti 14 paket narkoba jenis sabu dengan berat diperkirakan 10 gram, puluhan plastik transparan, 1 unit smartphone dan uang tunai Rp 200 ribu.

Baca Juga:  Pemkab Samosir Terima Ribuan APD Dari Regal Springs Indonesia

“Benar, tersangka ditangkap atas kepemilikan narkoba jenis sabu,” kata Kapolres Serdang Bedagai,AKBP Robinson Simatupang, Senin (28/9/2020).

Ia menjelaskan, penangkapan tersangka Linda berawal dari informasi warga adanya seorang perempuan yang sering mengedarkan narkoba di Dolok Masihul. Atas laporan itu personil Polsek Dolok Masihul melakukan penyelidikan dan mendapatkan keberadaan tersangka Linda di rumah Nuraini di Dusun 4, Desa Banten.

Baca Juga:  Pemkab Tasikmalaya Dinilai Tak Serius Kembangkan Wisata, Ini Alasannya

“Polisi yang mengetahui keberadaan tersangka langsung melakukan penggrebekan. Dari penggrebekan ditemukan 14 paket narkoba jenis sabu siap edar,” ungkap AKBP Robinson.

Masih kata dia, dari pengakuan tersangka Linda, dirinya sudah 4 bulan mengedarkan narkoba di Kecamatan Dolok Masihul. Narkoba jenis sabu tersebut dibelinya dari warga Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.

Baca Juga:  Tumbang di Leg 1 Piala AFF, Ustadz Yusuf Mansur Posting Pemain Thailand Thitiphan

“Tersangka disangkakan melanggar pasal 114 Subs Pasal 112 dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara diatas 5 tahun,” bilangnya. (ptr)