Kasus keracunan massal ini menjadi momentum perbaikan total tata kelola SPPG. Mulai dari rantai pasokan bahan pangan, proses pengolahan di dapur, hingga distribusi makanan akan ditinjau ulang.
“Evaluasi menyeluruh ini untuk memastikan standar keamanan pangan dijalankan di semua lini, sehingga penerima manfaat terlindungi,” kata Hida.
Adapun 56 SPPG yang dinonaktifkan tersebar di berbagai daerah, antara lain Ogan Komering Ilir, Musi Banyuasin, Karimun, Situbondo, Tangsel, Garut, Bandung Barat, Subang, Sumedang, Banyumas, Sumbawa, Bulungan, Kupang, hingga Maluku Barat Daya.
Berikut daftar 56 SPPG yang dibekukan sementara oleh Badan Gizi Nasional (BGN):
- SPPG OKI Pedamaran Menang Raya
- SPPG Musi Banyuasin Babat Toman Manggun Jaya